Bisnis, JAKARTA – Kalangan pengembang mendapatkan angin segar setelah empat menteru mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang memastikan bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dapat digunakan untuk mendirikan properti di daerah-daerah yang belum memiliki perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Resmi, Perda IMB Dapat Digunakan Gantikan PBG hingga Awal 2024
Pemerintah menerbitkan surat edaran bersama empat menteri yang mengizinkan penggunaan Perda IMB untuk pembangunan properti di daerah-daerah yang pemkab atau pemkotnya belum mengeluarkan Perda tentang PBG.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Macquarie Revisi Peringkat Saham Antam (ANTM)
57 menit yang lalu

Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
57 menit yang lalu